Saturday, June 17, 2006

MUI Haramkan SMS Berhadiah

JAKARTA -- Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II menyatakan, SMS berhadiah yang kini marak, hukumnya haram. Kegiatan itu dianggap telah mengandung unsur-unsur judi. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menertibkannya.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin, memaparkan, definisi SMS berhadiah yang dinyatakan haram itu adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu yang disertai dengan janji pemberian hadiah. Dijelaskannya, SMS berhadiah mengandung judi karena mengundi nasib yang menyebabkan konsumen berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara yang mudah. Selain itu, kata Ma'ruf, mengandung tabdzir, sebab cenderung membentuk perilaku mubazir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat/haram.

"SMS berhadiah juga sudah mengandung gharar, yakni tergolong permainan tak jelas dan bersifat mengelabui," ujar dia Selasa (30/5), saat memaparkan hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia II yang berlangsung 25-27 Mei lalu di Ponpes Gontor Ponorogo. Ma'ruf mengingatkan, SMS berhadiah lebih untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya (kapitalisme) bagi produsen atau penyedia jasa melalui trik pemberian hadiah.

SMS berhadiah yang diharamkan, kata Ma'ruf, bisa berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olah raga, permainan, kompetisi, dan sejenisnya. Ma'ruf menambahkan, hukum haram untuk SMS berhadiah berlaku secara umum bagi pihak-pihak yang terlibat. "Hukum haram dikecualikan jika hadiah bukan ditarik dari peserta SMS berhadiah," ungkap dia.

Selain membahas masalah kontemporer, keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa yang terbilang sangat penting lainnya adalah peneguhan bentuk dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk final. Menurut dia, umat Islam wajib memelihara keutuhan NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan dan upaya sparatisme oleh siapapun dengan alasan apapun.

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=250235&kat_id=3

No comments: