Diantara amal baik, sebagai cerminan peningkatan ketaqwaan itu adalah anjuran bermushafahah (bersalaman) di antara saudara muslim.
A. Pengertian Mushafahah (bersalaman dan berjabat tangan)
Dalam beberapa kamus, pengertian Mushafahah (bersalaman atau berjabat tangan) ýadalah mengulurkan atau mempertemukan telapak tangan kanan kita, dan kemudian ýdisambut dengan telapan tangan orang lain. Sehingga dengan pengertian ini, fadlilah ýmushafahah tidak bisa tercapai dengan luar telapak tangan, genggaman, pergelangan ýtangan, siku-siku atau anggota tubuh yang lain.
B. Anjuran dan Fadlilah Bersalaman:
Berikut ini adalah beberapa dalil yang menunjukan akan dianjurkannya bersalaman:
1. Mushafahah merupakan paket dari mengucapan salam.
Karena salam adalah sebatas ucapan (ungkapan damai ridla) yang kita sampaikan. Sementara Mushafahah bentuk apresiasi ridla, baik dhohir dan batinnya. Sehingga, bila ýseseorang bertemu kawan, kemudian mengucapkan salam, maka akan lebih sempurna dan lengkap bila dibarengi dengan berjabat tangan.
2. Mushafahah Merupakan Syiar Islam.
Bahwa tradisi bersalaman ini pernah hilang di zaman jahiliyah. Namun, ketika Islam datang, budaya bersalaman ini menjadi hidup (populer)kembali di kalangan Rasulullah SAW dan para shahabatnya.
3. Mushafahah Dapat Melebur Dosa.
Diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin Azib, bahwa Rasulullah SAW bersada, “bila seorang muslim bertemu, kemudian ia mengucapkan salam dan berjabat tangan, maka Allah SWT akan mengampuni dosa kedua orang tersebut, hingga mereka berpisah”. (HR. ýAbu Dawud dan Tarmidzi).
Dalam riwayat Hudzaifah bin al-Yaman juga disebutkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “seorang muslim yang saling bertemu dan mengucapkan salam, kemudian berjabat tangan, maka dosa-dosanya akan berguguran, sebagaimana gugurnya daun-daun pepohonan yang kering”. (HR. Imam Al-Baihaqi)
D. Hikmah Berjabat Tangan:
Setiap ibadah, atau amalan yang dianjurkan Islam, pasti mengandung makna dan hikmah yang besar, baik itu dirasakan langsung ataupun tidak. Selama itu dijalankan dengan baik, istiqamah maka ia akan mendapatkan hikmat yang begitu tinggi.
Di samping fadlilah yang telah disebutkan, -bisa melebur dosa, pelengkap salam, dst, -bahwa dengan bersalaman ini seseorang telah menampakkan (pertanda) adanya rasa saling mencintai, saling memaafkan, menunjukkan rasa aman, kedamaian dan kasih sayang. Sebaliknya, seorang yang enggan dan tidak membiasakan bersalaman kepada sudaranya, maka akan terkesan angkuh, egois, serta adanya kejanggalan lain, seperti rasa dendam, sedang dalam pertengkaran, tidak mau akur, bahkan bermusuhan.
Karena itu, kita sebagai seorang Muslim agar memperhatikan syiar ini. Dimana dan kapanpun, bila bertemu sudara kita agar menyampaikan salam dan kemudian menjabat tanganya. Karena dengan salam dan mushafahah ini dapat mempererat ikatan persaudaraan umat Islam, baik itu yang sudah dikenalnya maupun tidak. Sehingga akan tercipta sebuah masyarakat yang damai dan diridlai.
Disamping itu, hendaknya salam dan mushafahah ini dibiasakan di lingkungan kita, terutama dalam keluarga, kepada isteri, anak, dan saudara-saudara kita. Sehingga apapun persolan keluarga, -insya Allah Ta’ala- akan bisa teratasi dengan baik, bahkan akan menciptakan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.
Bermusofahah setelah sholat:
Banyak kaum muslimin yang berdebat dan bahkan bertengkar gara-gara membahas dan melakukan mushafahah setelah sholat. Ada yang menuduh itu bid'ah dengan alasan itu tidak pernah dilakukan Rasullah s.a.w. Namun ada yang mengatakan mushofahah antar umat Islam, kapanpun waktunya, baik setelah sholat ataupun waktu lainnya tetap dianjurkan karena hadist-hadist di atas tidak menyebutkan waktunya. Ini juga seperti bersalaman pada hari raya dan setelah sholat Ied. Khilaf tersebut sudah terjadi sejak dalam sejarah Islam.
Hendaknya kita umat Islam tidak mudah berpecah pendapat dan bertikai hanya masalah furu'iyyah (cabang kecil agama) seperti itu, apalagi ada dalil yang dijadikan landasan. Bukankah berhusnudzan kepada mereka yang membiasakan bermushofahah setelah sholat, bahwa mereka itu mengikuti sunnah Rasul, lebih baik dari pada mencurigai mereka itu sebagai orang yang sesat dan meninggalkan sunnah Rasul.
Mushofahah adalah salah satu sarana merekatkan ummat dan menyatukan mereka, dan tidak selayaknya kita jadikan itu sebagai pemicu perpecahan.
Wallahu a'lam bissowab.
Oleh: Ustadz Ahmad Sodiq, MA
pesantrenvirtual.com
Monday, April 02, 2007
Subscribe to:
Posts (Atom)